Pelayanan Pengajuan Pencairan Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari APBD

  1. Surat permohonan/proposal pencairan secara tertulis kepada Bupati Barito Utara melalui Bagian Kesra yang ditandatangani oleh Pengurus/Pengelola (ketua dan sekretaris) yang diketahui oleh Camat dan Lurah/Kades terdiri dari : a. Latar Belakang b. Maksud/Tujuan c. Susunan Kepengurusan d. Rencana Anggaran Biaya e. Penutup.
  2. Proposal awal
  3. Fotocopy akta pendirian/keputusan tentang kepengurusan.
  4. Fotocopy izin operasional.
  5. Fotocopy surat keterangan terdaftar/surat pemberitahuan keberadaan ormas.
  6. Fotocopy KTP ketua, sekretaris dan bendahara.
  7. Fotocopy buku rekening bank.
  8. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades.
  9. Pakta Integritas.
  10. Surat Keterangan Transfer.
  11. NPHD.
  12. Surat Pernyataan Tanggung Jawab.

  1. Surat Permohonan/proposal pencairan oleh pemohon diserahkan ke Staf/Kasubbag pada Bagian Kesra.
  2. Staf/Kasubbag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan/proposal pencairan.
  3. Staf/Kasubbag membuat nota pertimbangan persetujuan pencairan kepada Kabag kemudian diteruskan ke Asisten I dan Sekda untuk mendapat persetujuan pencairan.
  4. Setelah mendapat persetujuan pencairan Sekda & Asisten I, surat permohonan/proposal pencairan termasuk dokumen-dukomen pendukung (NPHD dan SPTJ) yang ditandatangani oleh pimpinan/ketua pengurus/pengelola dengan materai Rp.10.000,- diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk pengajuan SPP dan SPM.
  5. Berdasarkan SPP, SPM dan kelengkapannya, Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
  6. Berdasarkan SP2D dan daftar penguji yang diterbitkan Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa BUD, PT Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh selaku penyimpan uang milik Pemerintah daerah melakukan transfer ke rekening masing-masing penerima hibah.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Dana Hibah

  1.  Pengaduan,      saran      dan      masukan disampaikan     melalui     kotak     saran/ WA/FB/Email/Aplikasi  LAPOR!SP4N  atau secara langsung kepada petugas. 
  2. Tim     mengumpulkan,     mencatat     dan melaporkan kepada pimpinan. 
  3. Pimpinan      dan      Subbagian      terkait menganalisis    dan    menangani    aduan, saran dan masukan yang diterima. 
  4. Tindak lanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengajuan Pencairan Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari APBD "