Pelayanan Konsultasi pada Bagian Organisasi

  1. Bahan dan/atau materi yang akan dikonsultasikan/dikoordinasikan
  2. Surat permohonan konsultasi (jika ada)

  1. Pengguna pelayanan menyampaikan permohonan konsultasi kepada Kepala Bagian Organisasi;
  2. Kepala Bagian Organisasi memberikan disposisi dan menugaskan Kasubbag sesuai bidang yang diperlukan untuk memberikan layanan konsultasi;
  3. Kasubbag yang ditugaskan melaksanakan tugas memberikan layanan konsultasi.

Konsultasi dimulai maksimal 10 menit sejak permohonan konsultasi disampaikan dan lama konsultasi sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Kejelasan masalah, poin-poin hasil konsultasi

1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kotak saran/ WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SP4N atau secara langsung kepada petugas.

2.  Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan

3.  Pimpinan dan Subbagian terkait menganalisis dan menangani aduan, saran dan masukan yang diterima

4. Tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi pada Bagian Organisasi"