Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Daerah

  1. Peraturan perundang-undangan pendukung
  2. Nota dinas/kajian teknis PD pemerakarsa
  3. Konsep rancangan produk hukum

  1. PD Pemerakarsa menyampaikan dokumen persyaratan kelengkapan produk hukum yang ditujukan kepada Bupati cq. Kabag Hukum
  2. Berkas dibukukan dalam buku agenda
  3. Produk hukum dilakukan penelaahan, harmonisasi dan sinkronisasi
  4. PD pemerakarsa melakukan perbaikan dan penyesuaian konsep
  5. Melaksanakan proses penandatanganan

Sesuai Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

1. Berbentuk peraturan meliputi peraturan daerah dan peraturan bupati dan 2. Berbentuk penetapan berupa keputusan Bupati atau sekretaris daerah

  1. Pengaduan,     saran     dan     masukan  disampaikan    melalui    kotak    saran/ WA/FB/Email/Aplikasi LAPOR!SP4N  atau secara langsung kepada petugas 
  2. Tim    mengumpulkan, mencatat  dan melaporkan kepada pimpinan 
  3. Pimpinan     dan     Subbagian     terkait  menganalisis   dan   menangani   aduan,  saran dan masukan yang diterima 
  4. Tindak lanjut 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Daerah"