Standar Pelayanan Pembuatan Akun PPTK/Pejabat Pengadaan Pemilihan (Pokja)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keputusan dari Atasan
  3. Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pembuatan Surat Permohonan penerbitan akun yang disertai dengan Surat Keputusan dari Kepala PD, kemudian Surat tersebut diberikan kepada admin LPSE untuk diterbitkan Akun username dan Password PPK/Pejabat Pengadaan/POKJA dengan persetujuan dari Kabag/Kasubbag yang membidangi di LPSE setelah itu akun tersebut dapat diterbitkan dan diambil sendiri oleh pemohon tanpa diwakilkan.

Jam Kerja ( 08.00 – 15.30) WIB

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akun PPK/Pejabat Pengadaan/POKJA

Menyediakan Sarana Pelayanan, berupa Konsultasi, Permintaan User ID, Permintaan Penggantian Nama User ID (PPK/Pejabat Pengadaan) dan membantu para Admin SPD untuk menggunakan User ID tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Akun PPTK/Pejabat Pengadaan Pemilihan (Pokja)"