Pengajuan Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari APBD

  1. Surat permohonan/proposal secara tertulis kepada Bupati Barito Utara melalui Bagian Kesra yang ditandatangani oleh Pengurus/Pengelola (ketua dan sekretaris) yang diketahui oleh Camat dan Lurah/Kades terdiri dari : a. Latar Belakang b. Maksud/Tujuan c. Susunan Kepengurusan d. Rencana Anggaran Biaya.
  2. Fotocopy akta pendirian/keputusan tentang kepengurusan
  3. Fotocopy izin operasional
  4. Fotocopy surat keterangan terdaftar/surat pemberitahuan keberadaan ormas
  5. Fotocopy KTP ketua, sekretaris dan bendahara
  6. Fotocopy buku rekening bank
  7. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades.

  1. Surat Permohonan/proposal oleh pemohon diserahkan ke Staf/Kasubbag pada Bagian Kesra.
  2. Staf/Kasubbag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan/proposal.
  3. Staf/Kasubbag merekap semua permohonan/proposal yang masuk untuk bahan rapat tim evaluasi.
  4. Hasil rapat tim evaluasi disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  5. Pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

  1. Pengaduan,      saran      dan      masukan disampaikan     melalui     kotak     saran/ WA/FB/Email/Aplikasi  LAPOR!SP4N  atau secara langsung kepada petugas. 
  2. Tim     mengumpulkan,     mencatat     dan melaporkan kepada pimpinan. 
  3. Pimpinan      dan      Subbagian      terkait menganalisis    dan    menangani    aduan, saran dan masukan yang diterima. 
  4. Tindak lanjut. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Dana Hibah yang bersumber dari APBD"