Pelayanan Keprotokoleran Pimpinan

  1. Pengguna layanan datang ke Bagian Prokopim Setda kab. Barito Utara dengan memberikan bahan, undangan, rencana susunan acara yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda.

  1. Dinas/pengguna layanan membawa undangan kegiatan, susunan acara kemudian diserahkan ke Bagian Prokopim Setda Kab. Barito Utara
  2. Kasubbag Komunikasi Pimpinan menerima surat tersebut untuk dilaporkan kepada Kepala Bagian Prokopim Setda Kab. Barito Utara
  3. Kepala bagian Prokopim menugaskan Kasubbag Komunikasi Pimpinan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas/ pengguna layanan terkait waktu dan tempat acara
  4. Kepala Bagian Prokopim menugaskan Kasubbag Protokol untuk melakukan koordinasi kepada Dinas/pengguna layanan untuk mengecek lay out dan teknis keprotokolan lainnya.
  5. Kepala Bagian Prokopim menugaskan Kasubbag Dokumentasi Pimpinan untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

Disampaikan  kepada  Kasubbag  Komunikasi  Pimpinan  secara  tertulis  atau  whatsapp  di waktu dinas atau di luar jam dinas

Tidak dipungut biaya

Jadwal kegiatan pimpinan, lay out acara, susunan acara, laporan dan dokumentasi acara

  1. Pengaduan,      saran      dan      masukan disampaikan     melalui     kotak     saran/ WA/FB/Email/Aplikasi  LAPOR!SP4N  atau secara langsung kepada petugas. 
  2. Tim     mengumpulkan,     mencatat     dan melaporkan kepada pimpinan. 
  3. Pimpinan      dan      Subbagian      terkait  menganalisis    dan    menangani    aduan, saran dan masukan yang diterima. 
  4. Tindak lanjut. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keprotokoleran Pimpinan"