Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Izin Usaha Kawasan Industri)
Lembaga OSS menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Lembaga OSS menerbitkan SIUP sebagai pengganti Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
Lembaga OSS menerbitkan SIUP sebagai pengganti Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Izin Usaha Industri)
Lembaga OSS menerbitkan Izin Operasional / Komersial Berusaha) dan DPMPTSP menerbitkan SK Kepala DPMPTSP tentang Tanda Daftar Gudang sebagai pemenuhan komitmen
Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang salah satunya berfungsi Tanda Daftar Perusahaan
Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi