Izin Usaha Toko Modern

  1. Informasi Tata Ruang dari DPUPR.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. KTP Elektronik Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya;
  7. NPWP Pelaku Usaha Perseorangan dan/atau Non Perseorangan;
  8. NPWP Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya.
  9. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya serta pengesahaannya;
  10. Hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari dinas/unit yang bertanggungjawab di bidang perdagangan;
  11. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, Koperasi dan Pasar tradisional;
  12. Fotokopi pernyataan kesanggupan penggunaan tenaga kerja daerah
  13. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
  14. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan IUTM melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan IUTM;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen IUTM;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen IUTM;
  5. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen IUTM;
  6. DPMPTSP memberikan penomoran terhadap permohonan IUTM;
  7. DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen IUTM kepada lembaga OSS;
  8. Lembaga OSS menerbitkan IUTM berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP;
  9. Penyerahan SK Izin Usaha Toko Modern;
  10. Pengarsipan.

3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar, lengkap Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkai dan telah dilaksanakan rapat dan cek lokasi.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan SIUP sebagai pengganti Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Toko Modern"