Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Informasi Tata Ruang dari DPUPR
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. KTP Elektronik Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham serta pengurus lainnya;
  4. Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan/dasar pendirian untuk badan usaha dan/atau badan hukum;
  5. Pengesahan Menkumham untuk badan hukum dan badan usaha CV;
  6. Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis;
  7. NPWP Pelaku Usaha Perseorangan dan/atau Non Perseorangan;
  8. NPWP Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya.
  9. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan
  10. Izin Lokasi
  11. Izin Mendirikan Bangunan
  12. Izin Lingkungan

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIUP melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan SIUP;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen SIUP
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen SIUP;
  5. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen SIUP;
  6. DPMPTSP memberikan penomoran terhadap permohonan SIUP;
  7. DPMPTSP melakukan Notifikasi pemenuhan komitmen SIUP;
  8. Lembaga OSS menerbitkan SIUP berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP;
  9. Pengarsipan.

1 ( hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan"