Izin Usaha Kawasan Industri

  1. Informasi Tata Ruang
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. Keterangan umum pemohon;
  7. Fotokopi Rencana Tapak Tanah (site plan) Kawasan Industri yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  8. Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi);
  9. Laporan data mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir;
  10. Fotokopi Surat Pelepasan Hak atau Sertifikat atas tanah yang telah dikuasai dan siap digunakan;
  11. Fotokopi dokumen Tata Tertib Kawasan Industri (estate regulation) yang sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri;
  12. Susunan pengurus/ pengelola Kawasan Industri;
  13. Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  14. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri wajib menyelesaikan pembangunan Prasarana dan Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap.
  15. KTP Elektronik Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya;
  16. Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis;
  17. Fotokopi surat persetujuan dokumen ANDALALIN Kawasan Industri;
  18. NPWP Pelaku Usaha Perseorangan dan/atau Non Perseorangan
  19. NPWP Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya.
  20. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan IUKI melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan IUKI;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen IUKI;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen IUKI;
  5. DPMPTSP berkoordinasi dengan tim teknis dan melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen IUKI;
  6. Dilaksanakan cek lokasi oleh Tim Teknis dan dibuatkan BAP;
  7. Permohonan yang sudah memenuhi komitmen dan sudah dibuatkan BAP, DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen IUKI kepada lembaga OSS;
  8. Lembaga OSS menerbitkan IUKI berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP
  9. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  10. Penomoran dan penerbitan SK Izin Usaha Kawasan Industri;
  11. Penyerahan Izin Izin Usaha Kawasan Industri;
  12. Pengarsipan.

3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar, lengkap Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait dan telah dilaksanakan rapat dan cek lokasi.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Izin Usaha Kawasan Industri)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kawasan Industri"