Izin Lokasi

  1. Informasi tata ruang dari DPUPR
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
  4. Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen
  5. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  6. Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis
  7. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  8. Rencana kegiatan usaha;
  9. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

  1. Pemohon melakukan input/perekamana data usaha melalui Online Single Submission (OSS);
  2. Dalam hal Izin Lokasi tanpa Komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku, dan Pelaku Usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah
  3. Dalam hal pelaku usaha akan menggunakan atau memanfaatkan tanah Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan melalui Lembaga OSS
  4. Dalam hal Izin Lokasi berdasarkan komitmen, Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi
  5. Pemenuhan Komitmen dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan
  6. Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan pemenuhan komitmen dengan melakukan pertimbangan teknis pertanahan.
  7. Pertimbangan teknis pertanahan diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi yang memuat diterima atau ditolaknya permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi
  8. Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku setelah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: a. menerbitkan persetujuan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; atau b. tidak memberikan persetujuan atau penolakan
  9. Pengarsipan.

3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"