Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Informasi Tata Ruang dari DPUPR.
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. KTP Elektronik pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya;
  7. Akte pengesahan Menkumham untuk badan hukum dan badan usaha CV;
  8. Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis;
  9. NPWP Pelaku Usaha Perseorangan dan/atau Non Perseorangan;
  10. NPWP pemegang saham dan / komanditer / pengurus lainnya.
  11. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan
  12. Permohonan STPW Penerima Waralaba Dalam Negeri a. Fotokopi Izin Usaha; b. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; c. Fotokopi Perjanjian Waralaba; d. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; e. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Khusus Perusahaan yang Berbadan Hukum); f. FotokopiTanda Bukti Pendaftaran HKI; g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; h. Komposisi penggunaan tenaga kerja; i. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.
  13. Permohonan STPW Penerima Waralaba Lanjutan Dari Waralaba Luar Negeri : a. Fotokopi Izin Usaha; b. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan; c. Fotokopi Perjanjian Waralaba; d. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba lanjutan; e. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Khusus Perusahaan yang Berbadan Hukum); f. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan; h. Komposisi penggunaan tenaga kerja; i. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan STPW melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan STPW;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen STPW;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen STPW;
  5. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen STPW;
  6. DPMPTSP memberikan penomoran terhadap permohonan STPW;
  7. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang dengan dilampiri surat pengantar untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani oleh pimpinan;
  8. DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen STPW kepada lembaga OSS;
  9. Lembaga OSS menerbitkan STPW berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP;;
  10. Pengarsipan.

3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba"