Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Informasi Tata Ruang dari DPUPR.
  2. Nomor Induk Berusaha
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. Menyerahkan rekaman akta pendirian BUJK beserta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia bagi BUJK yang berbentuk perseroan;
  7. Menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi lembaga
  8. Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan NPWP Penanggung jawab badan usaha dan/ pemegang saham/komanditer;
  9. Menyerahkan rekaman KTP, ijazah/STTB pendidikan formal pemilik SKA/SKT;
  10. Menyerahkan rekaman SKA/SKT yang masih berlaku;
  11. Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Anggota (KTA) apabila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi;
  12. Menyerahkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000,- dari penanggung jawab badan usaha bila pengurusan dikuasakan.
  13. Daftar Peralatan kerja;
  14. Foto Papan Nama BUJK;
  15. Menyerahkan rekaman kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.UJK
  16. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan IUJK melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan IUJK;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen IUJK;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen IUJK
  5. DPMPTSP berkoordinasi dengan tim teknis dan melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen IUJK;
  6. DPMPTSP memberikan penomoran terhadap permohonan IUJK;
  7. DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen IUJK kepada lembaga OSS;
  8. Lembaga OSS menerbitkan IUJK berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP;
  9. 11. Pengarsipan.

3 () hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : a. Datang langsung; b. Surat; c. Faximili; d. Email. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : a. Verifikasi aduan; b. Mediasi; c. Koordinasi dan cek lokasi; d. Sanksi. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : a. 1 orang Kabid Pengendalian; b. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; c. 1 orang OPD Teknis; d. 1 orang Bagian Hukum. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah : a. Ruang Pengaduan; b. Kotak Saran; c. Pesawat telepon / Faksimili; d. Komputer; e. Kendaraan roda 2 atau 4. Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi"