Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

  1. Informasi Tata Ruang dari DPUPR.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. KTP Elektronik Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham serta pengurus lainnya;
  7. Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan /dasar pendirian untuk badan usaha dan/atau badan hukum;
  8. Pengesahan Menkumham untuk badan hukum dan badan usaha CV;
  9. Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis;
  10. Surat Keterangan kelengkapan yang lain/ Rekomendasi Dinas/Instansi Teknis;
  11. NPWP Pemegang saham;
  12. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan;
  13. Memiliki Akun SIINas;
  14. Memiliki Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;a :
  15. Menyampaikan Data Industri;
  16. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan
  17. 15. Bagi jenis industri tertentu telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan IUI melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan IUI;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen IUI;
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen IUI;
  5. DPMPTSP berkoordinasi dengan tim teknis dan melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen IUI;
  6. Dilaksanakan cek lokasi oleh Tim Teknis dan dibuatkan BAP;
  7. DPMPTSP memberikan penomoran terhadap permohonan IUI;
  8. Permohonan yang sudah memenuhi komitmen dan sudah dibuatkan BAP, DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen IUI kepada lembaga OSS;
  9. Lembaga OSS menerbitkan IUI berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPMPTSP;
  10. Pengarsipan.

3  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap dan telah dilakukan peninjauan lokasi Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha (Izin Usaha Industri)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri"