Tanda Daftar Gudang

  1. Informasi Tata Ruang dari DPUPR
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Izin Lokas
  4. Izin Mendirikan Bangunan
  5. Izin Lingkungan
  6. Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan/dasar pendirian untuk badan usaha dan/atau badan hukum
  7. KTP Elektronik Pemilik / Pengurus / Penanggungjawab, pemegang saham serta pengurus lainnya;
  8. Surat pernyataan lokasi gudang dari pemohon;
  9. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  11. Rekomendasi dari Dinas Teknis;
  12. Email aktif pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan
  13. Surat kuasa asli bermaterai cukup, apabila pengurusan perizinan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/ direksi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan TDG melalui portal OSS;
  2. Lembaga OSS memproses permohonan TDG;
  3. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen TDG
  4. Pemohon melakukan pemenuhan komitmen TDG;
  5. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen TDG;
  6. Dilaksanakan cek lokasi oleh Tim Teknis dan dibuatkan BAP;
  7. Permohonan yang sudah memenuhi komitmen dan sudah dibuatkan BAP, SK Izin Operasional TDG dicetak lalu dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani pimpinan;
  8. DPMPTSP memberikan pernomoran terhadap permohonan TDG;
  9. DPMPTSP menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen TDG dan Izin Operasional TDG kepada lembaga OSS;
  10. Pengarsipan.

7  hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan/atau Peraturan Menteri terkait.

Gratis

Lembaga OSS menerbitkan Izin Operasional / Komersial Berusaha) dan DPMPTSP menerbitkan SK Kepala DPMPTSP tentang Tanda Daftar Gudang sebagai pemenuhan komitmen

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung;
2. Surat;
3. Faximili;
4. Email.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. 1 orang Kabid Pengendalian;
2. 1 orang Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
3. 1 orang OPD Teknis;
4. 1 orang Bagian Hukum.

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon / Faksimili;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2 atau 4.

Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah unit struktural : Bidang Pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang"