Layanan Antar/Pengembalian Barang Bukti
Kejaksaan Agung / Kejaksaan Agung / Kejaksaan Tinggi Aceh / Kejaksaan Negeri Pidie

Pelayanan pengembalian barang bukti pada seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, yaitu dengan mengantar barang bukti kealamat rumah pemiliknya, dimana penyelesaian barang bukti akan menjadi cepat sehingga mempengaruhi terhadap pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat.