Standar Pelayanan Laporan Pengaduan

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Pengantar surat memakai pakaian yang sopan dan memakai masker (mentaati prokes);
  2. Membawa Kartu identitas
  3. Membawa laporan dugaan pengaduan

  1. Tamu yang berkunjung wajib lapor ke pos Kamdal Luar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh security diarahkan ke Petugas Piket Kejaksaan Negeri Pidie
  2. Petugas Piket menanyakan maksud kedatangan tamu dan kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang tunggu dan mengembalikan kartu identitasnya;
  3. Petugas penerima Piket meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu;
  4. Petugas Piket menghubungi pegawai Kejaksaan Negeri kota Palembang yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu dan tamu dipersilahkan Kembali menunggu di ruang tamu;
  5. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan kepada tamu di ruang koordinasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Laporan Pengaduan.

1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemerikasaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kota Palembang. 

2. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan pengantar surat diarahkan langsung kepada petugas penerimaan surat di PTSP; 

3. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke sekretariat dengan didukung bukti penyerahan surat., 

4. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai dengan tujuan surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Pengaduan "