No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Laporan Pengaduan.
1. Pengantar surat wajib lapor ke pos security untuk dilakukan pemerikasaan kemudian oleh security diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Negeri Kota Palembang.
2. Petugas Security PTSP menanyakan maksud kedatangan pengantar surat diarahkan langsung kepada petugas penerimaan surat di PTSP;
3. Petugas penerimaan surat di PTSP mencatat surat yang diserahkan untuk kemudian diserahkan ke sekretariat dengan didukung bukti penyerahan surat.,
4. Oleh Sekretariat, surat ditindak lanjuti dengan diajukan ke
pimpinan dan selanjutnya didistribusikan ke bidang sesuai
dengan tujuan surat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store