SI PON ALI (Sistem Pengaduan Online Anti Pungli)

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Identitas Pelapor seperti Nama Lengkap, NIK, Alamat, Email, dan No HP
  2. Data Pelapor seperti Nama Pelanggar, Dugaan Jenis Pelanggaran, Subjek Laporan, Waktu Kejadian, Tempat Kejadian.

  1. Sistem mekanisme pelaporan menggunakan teknologi Quick Response (QR) code dan juga dapat membuka website https://kejari-pidie.kejaksaan.go.id/extortion_complaint dan pilih menu pelayanan Si Pon Ali ( Sistem Pengaduan Online Anti Pungli ) kemudian isi Identitas Pelapor dan Data Laporan kemudian Klik tombol Kirim Pengaduan.

Tidak Ditentukan

Tidak dipungut biaya

Si Pon Ali (Sistem Pengaduan Online Anti Pungli)

Dengan adanya pelayanan Si Pon Ali (Sistem Pengaduan Online Anti Pungli) maka masyarakat tidak akan takut lagi untuk melakukan laporan pengaduan karena tidak harus datang langsung secara tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SI PON ALI (Sistem Pengaduan Online Anti Pungli)"