Pelayanan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Penyerahan surat permohonan pelaksanaan penerangan atau penyuluhan hukum
  2. Penyuluhan diajukan oleh masyarakat yang belum mengerti hukum/masih buta hukum seperti anak sekolah (jaksa masuk sekolah) anak pesantren (jaksa masuk pesantren) atau oleh sekelompok warga yang masih awan hukum (masyarakat pedesaan, petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang – undangan). Penerangan diajukan oleh Aparatur Negara, Organisasi Masyarakat, tokoh–tokoh masyarakat dan lain–lain, yang pada umumnya berapa di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam berbagai Peraturan Perundang – Undangan.

  1. Klien datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pidie;
  2. Klien diperiksa suhu tubuh dan diarahkan ke lobby kantor; Klien menunggu atrian PTSP;
  3. Petugas memeriksa KTP dan Surat Penyuluhan/ Penerangan Hukum yang di ajukan;
  4. Petugas menerima surat dan memberikan tanda terima.
  5. Tim Penyuluhan/Penerangan Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan penyuluhan/Penerangan di lokasi yang telah ditentukan atau disepakati

  • Jangka  waktu pengajuan berkas hanya kurang lebih 15 Menit
  • Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum tergantung kondisi lapangan, banyaknya pemaparan materi di lapangan, atau berdasarkan permintaan

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan/ Penerangan Hukum.

1. Klien datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pidie;

2. Klien diperiksa suhu tubuh dan diarahkan ke lobby kantor; Klien menunggu atrian PTSP;

3. Petugas memeriksa KTP dan Surat Penyuluhan/ Penerangan Hukum yang di ajukan; 

4. Petugas menerima surat dan memberikan tanda terima

5. Tim Penyuluhan/Penerangan Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan penyuluhan/Penerangan di lokasi yang telah ditentukan atau disepakati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum"