No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan/ Penerangan Hukum.
1. Klien datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pidie;
2. Klien diperiksa suhu tubuh dan diarahkan ke lobby kantor; Klien menunggu atrian PTSP;
3. Petugas memeriksa KTP dan Surat Penyuluhan/ Penerangan Hukum yang di ajukan;
4. Petugas menerima surat dan memberikan tanda terima
5. Tim Penyuluhan/Penerangan Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan penyuluhan/Penerangan di lokasi yang telah ditentukan atau disepakati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store