Pelayanan Penerimaan Tamu Pada PTSP

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Identitas Pelapor ; Nama Lengkap,NIK,Alamat, dan No HP

  1. Masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pidie dengan membawa identitas diri (KTP)
  2. Tamu memasuki loket PTSP pada Kejaksaan Negeri Pidie
  3. Menunjukan Kartu Identitas / KTP dan menerangkan maksud dan tujuan.
  4. Petugas Mengisi Data pada Buku Tamu Kejaksaan Negeri Pidie
  5. Tamu Menunggu Persetujuan
  6. Petugas PTSP mengarahkan tamu ke tujuan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian layanan penerimaan tamu pada PTSP

1. Datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pidie 

2. Menyampaikan secara online melalui https://kejari-pidie.kejaksaan.go.id/contact


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu Pada PTSP"