No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pemberian layanan konsultasi Hukum gratis
1. Masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
2. Masyarakat melapor kepada petugas PTSP terkait tujuan kedatangannya.
3. Masyarakat di registrasi identitasnya dibuku tamu.
4. Masyarakat diantar ke ruangan Jaksa Pengacara Negara (JPN)
5. Dicatat permasalahan hukumnya
6. Diberikan pendapat Hukum atas
permasalahannya oleh Jaksa Pengacara
Negara (JPN)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store