Layanan Konsultasi Hukum Gratis

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Membawa KTP dan bahan yang akan dikonsultasikan.

  1. Masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
  2. Masyarakat melapor kepada petugas PTSP terkait tujuan kedatangannya.
  3. Masyarakat di registrasi identitasnya dibuku tamu.
  4. Masyarakat diantar ke ruangan Jaksa Pengacara Negara (JPN)
  5. Dicatat permasalahan hukumnya
  6. Diberikan pendapat Hukum atas permasalahannya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian layanan konsultasi Hukum gratis

1. Masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pidie. 

2. Masyarakat melapor kepada petugas PTSP terkait tujuan kedatangannya. 

3. Masyarakat di registrasi identitasnya dibuku tamu. 

4. Masyarakat diantar ke ruangan Jaksa Pengacara Negara (JPN)

 5. Dicatat permasalahan hukumnya 

6. Diberikan pendapat Hukum atas permasalahannya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Hukum Gratis"