Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery)

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Nomor brang bukti tilang
  2. Nomor BRIVA (15 Digit)

  1. Masyarakat membawa slip asli tilang untuk kemudian di serahkan kepada petugas tilang
  2. Petugas tilang mencarikan nomor brang bukti tilang dan denda yang telah diputuskan hakim melalui http://sipp.pn-sigli.go.id/
  3. Cari nomor BRIVA (15 Digit) melalui https://etilang.info/ atau https://tilang.kejaksaan.go.id/
  4. Petugas tilang meberitahukan kepada masyarakat yang bersangkutan mengenai jumlah denda tilang
  5. Masyarakat menyerahkan uang denda pada petugas tilang
  6. Masyarakat dapat mengambil barang bukti tilang pada kantor kejaksaan atau menunggu
  7. Masyarakat yang bersangkutan di hubungi oleh petugas kejaksaan untuk dilakukan pelayanan pengantaran barang bukti

10 Menit

Tergantung hasil putusan sidang

Pelayanan tilang

  1. Cari nomor brang bukti tilang dan denda yang telah diputuskan hakim melalui http://sipp.pn-sigli.go.id/ 
  2. Cari nomor BRIVA (15 Digit) melalui https://etilang.info/ atau https://tilang.kejaksaan.go.id/
  3. Bayar denda tilang dengan jumlah sesuai putusan Hakim dengan cara
    1. Setor Tunai ke Teller Bank
    2. ATM atau Mesin EDC
    3. Melalui E-Banking
  4. Ambil barang bukti tilang yang di tahan ke bagian loket tilang Kejaksaan Negeri Pidie dengan membawa
    1. Surat Tilang
    2. Identitas Diri
    3. Bukti Pembayaran (Slip Setoran Bank)

Agar proses pengambilan tilang secara online dapat lebih di tingkatkan lagi guna menghemat biaya dan waktu dari masyarakat yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery) "