Layanan Antar/Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP- 023 /L.1.11/Cr.5/05/2024

  1. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pengantaran/ delivery
  2. Pemilik barang bukti telah lanjut usia
  3. Pemilik barang bukti memiliki keterbatasan fisik (disabilitas)
  4. Pemilik barang bukti beralamat tidak lebih darius kurang lebih 5 km dari kantor Kejaksaan Negeri Pidie

  1. Adapun Sistem, Mekanisme, dan Prosedur pada saat pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pidie yaitu barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum (inkrach) dengan adanya beberapa syarat sebagai berikut: 1. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum 2. Petikan Putusan Pengadilan 3. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) 4. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) 5. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti 6. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga /Identitas lainnya 7. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB 8. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor. 9. Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
  2. Kemudian petugas barang bukti menerbitkan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti.
  3. Setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
  4. Apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima/pemilik barang bukti secara gratis
  5. Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. Mencatat dalam buku register.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengembalian barang bukti pada seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, yaitu dengan mengantar barang bukti kealamat rumah pemiliknya, dimana penyelesaian barang bukti akan menjadi cepat sehingga mempengaruhi terhadap pelayanan yang akan di berikan kepada masyarakat.

Langsung di tindak lanjuti sesuai dengan SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antar/Pengembalian Barang Bukti"