Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)
Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan sipil yang telah dilegalisasi
Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di luar Instansi Pemda
Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili
Dokumen Taspen yang ditandatangani
Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)
Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)