Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. KTP Pewaris dan FC KTP Pewaris
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP para Ahli Waris
  4. FC KK para Ahli Waris
  5. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris
  6. FC Surat Nikah Pewaris
  7. FC Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp.10.000
  9. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000
  10. Akta Cerai (apabila bercerai)
  11. FC Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia
  12. FC KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal

  1. Pemohon datang dengan membawa dokumen lengkap ke PTSP.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Berkas dibawa ke Kasi Pemerintahan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut, bila sudah sesuai akan dicatat di buku register.
  4. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh Lurah, selanjutnya langsung diseraghkan kepada pemohon tanpa dipungut biaya.

Layanan cepat bila berkas lengkap



Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI Pribumi)

1. Telepon Kantor 021-6694091

2.  SMS 085656099087

3.  Email  kel.pejagalan@gmail.com

4.  Kotak saran

5.CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pertanahan"