Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang belum dengan Format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan pengecekan pada sarana alih media penemuan kembali register/koordinasi dengan petugas pengelola dokumen yang membidangi akta pencatatan/Disdukcapil Daerah (untuk akta luar DKI Jakarta) dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani fotokopi kutipan akta pencatatan sipil apabila ditemukan untuk dilegalisasi
  4. 4. Petugas menyerahkan fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisasi kepada pemohon
  5. 5. Pemohon menerima fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan sipil yang telah dilegalisasi

1. Nomor Telepon Kantor : 021-6694091

 2. Nomor Fax : 021-6627909

 3. Nomor Telepon/call center PTSP: 085718564765

 4. Email : kel.pejagalan@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang belum dengan Format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)"