Standar Pelayanan Pendataan Penduduk Nonpermanen

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. 1. KTP-el derah asal
  2. 2. KK daerah asal
  3. 3. Dokumen Pendukung Lainnya (Pengantar RT/RW)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data Pendataan Penduduk Nonpermanen, Kasatpel Kelurahan melalui Kasektor Kecamatan menerbitkan dan menandatangani Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)
  4. 4. Petugas loket menyerahkan kepada pemohon Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)
  5. 5. Pemohon menerima Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen (STBP2NP)

1. Nomor Telepon Kantor : 021-6694091

 2. Nomor Fax : 021-6627909

 3. Nomor Telepon/call center PTSP: 085718564765

 4. Email : kel.pejagalan@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendataan Penduduk Nonpermanen"