Standar Pelayanan Penerbitan KK WNI

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. Keluarga Baru = Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian
  2. Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) = Fotokopi akta kematian dan Fotokopi KK lama
  3. Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat = Fotokopi KK lama dan berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
  4. Hilang/Rusak = Surat keterangan hilang dari kepolisian/KK asli yang rusak dan Fotokopi KTP-el Pemohon

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara TTE a.n Kepala Suku Dinas
  4. 4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga baru dan format PDF kepada pemohon
  5. 5. Pemohon menerima Kartu Keluarga baru dan format PDF

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Nomor Telepon Kantor : 021-6694091

 2. Nomor Fax : 021-6627909

 3. Nomor Telepon/call center PTSP: 085718564765

 4. Email : kel.pejagalan@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan KK WNI"