Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. Usia minimal 21 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
  5. Bila Pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka Surat Pernyataan belum pernah menikah distempel basah RT/RW
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
  9. Sertifikat Layak Nikah dari Puskesmas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan/atau PM1. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Formulir N1, dan/atau PM 1

Pelayanan cepat bila berkas lengkap



Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan PM1

1. Telepon Kantor 021-6694091

2. SMS 085656099087

3. Email  kel.pejagalan@gmail.com

4. Kotak saran

5. CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)"