Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Penduduk WNI

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. Fotokopi surat kematian

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Kematian dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani register dan Kutipan Akta Kematian secara TTE
  4. 4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon
  5. 5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1. Nomor Telepon Kantor : 021-6694091

 2. Nomor Fax : 021-6627909

 3. Nomor Telepon/call center PTSP: 085718564765

 4. Email : kel.pejagalan@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Penduduk WNI"