Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI

No. SK: 28 TAHUN 2020

  1. 1. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran
  2. 2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah. (Jika tidak dimiliki membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri
  3. 3. Fotokopi KK yang ada data pemohon atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. 4. Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data Pencatatan Akta kelahiran dalam basis data kependudukan dan PPS/Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani register dan kutipan akta kelahiran secara TTE
  4. 4. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon
  5. 5. Pemohon menerima Kutipan Akta kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. Nomor Telepon Kantor : 021-6694091

 2. Nomor Fax : 021-6627909

 3. Nomor Telepon/call center PTSP: 085718564765

 4. Email : kel.pejagalan@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI"