Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus / Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif