Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif
  3. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar

Keputusan menerima atau menolak permohonan penyelesaian diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan BPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektifmelalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"