Permohonan SKB Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan WP Real Estate

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar tanah/bangunan yang diajukan SKB tercantum dalam SPT Tahunan tahun pengalihan
  3. Fotokopi SPT Tahunan tahun pengalihan dan bukti pembayarannya
  4. Fotokopi dokumen pendukung tanah/bangunan telah dialihkan (PPJB, BA Serah Terima)
  5. Fotokopi KTP & NPWP Pembeli

  1. Wajib Pajak menyampaikan Permohonan SKB Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan WP Real Estate beserta dokumen kelengkapannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

SKB Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan WP Real Estate

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan SKB Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan WP Real Estate melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan WP Real Estate"