Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

  1. 1. Mengajukan permohonan elektronik melalui djponline
  2. Telah melaporkan SPT PPh 2 tahun terakhir
  3. Telah melaporkan SPT PPN 3 masa terakhir
  4. Tidak memiliki utang pajak
  5. Memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa pelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (selain KemenHan, TNI, Kepolisian)
  6. Telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; 6. Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung ke KPP dengan menunjukkan asli dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) secara elektronik melalui djponline

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap (manual jika djponline tidak dapat diakses); otomatis melalui djponline

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan Helpdesk KPP PMB melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)"