Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)
Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan Helpdesk KPP PMB melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store