Keputusan menenma atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektifmelalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store