Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
  3. Dokumen Pendukung lainnya

  1. Wajib Pajak menyampaikan langsung atau mengirimkan permohonan melalui Pos/Jasa Ekspedisi ke KPP terdaftar

Keputusan menenma atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektifmelalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif"