Penghapusan NPWP

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi KTP & NPWP Pengurus
  4. Akta Pendirian dan perubahannya
  5. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP

  1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP beserta dokumen kelengkapannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Kepustusan Penghapusan NPWP

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Penghapusan NPWP melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"