Permohonan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/22/23

  1. Surat permohonan
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir
  3. Penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan

  1. Wajib Pajak menyampaikan Permohonan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/22/23 beserta dokumen kelengkapannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Paling lama 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/22/23

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Permohonan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/22/23 melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/22/23"