Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN).Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.

Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan

Secara Tunai:Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA):Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL.2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN). Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: 1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau 2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.

Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo

Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL. 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.