Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. 1. Surat Permohonan Penetapan Status;
  2. 2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat;
  3. 3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. 4. Fotokopi dokumen perolehan;
  5. 5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  6. 6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenangyang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
  7. 7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalanterkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  8. 8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupaTanah belum bersertipikat;
  9. 9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakandalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanahdari Kantor Pertanahan, jika ada.

  1. 1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. 2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN
  3. 3. KPKNL menerbitan Surat keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja. Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

 b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

 c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; 

 d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

 e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

 f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan "