Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

  1. 1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang;
  2. 2. Identitas Pembeli Lelang;
  3. 3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum);
  4. 4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang tanah atau tanah dan bangunan;

  1. 1. Pembeli lelang mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dengan melampirkan persyaratan pendukung.
  2. 2. Pejabat Fungsional Pelelang melakukan Penelitian kelengkapan syarat-syarat permohonan permohonan Kutipan Risalah Lelang dari Pembeli.
  3. 3. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang, dan menyampaikan kepada Pengadministrasi Umum.
  4. 4. Pengadministrasi Umum menyerahkan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli atau Pemohon melalui Petugas APT

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah diterima lengkap. Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kutipan Risalah Lelang

1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

 c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; 

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN; 

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang "