Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara:Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN).Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.
1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;
f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store