Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

  1. Permohonan Keringanan Utang

  1. 1. Penanggung utang mengajukan permohonantertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  2. 2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan;
  3. 3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang;
  4. 4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang.

Paling lambat 9 (sembilan) hari kerja. Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL.2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.

1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

 b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

 c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; 

 d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

 e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

 f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang "