Penetapan Jadwal Lelang

  1. 1. Dokumen persyaratan lelang (umum):
  2. a. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagaipihak penjual;
  3. b. daftar barang yang akan dilelang;
  4. c. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau HakPakai di atas tanah Hak Pengelolaan;
  5. d. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa:
  6. 1) data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau
  7. 2) nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang.
  8. e. syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, antara lain:
  9. 1) jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
  10. 2) jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
  11. 3) jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
  12. 2. Dokumen persyaratan lelang (khusus):
  13. a. Lelang Eksekusi
  14. 1) Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terdiri dari:
  15. a) salinan/fotokopi Pernyataan Bersama/ Penetapan Jumlah Piutang Negara;
  16. b) salinan/fotokopi Surat Paksa;
  17. c) salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
  18. d) salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  19. e) salinan/fotokopi Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
  20. f) salinan/fotokopi Perincian Utang;
  21. g) salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada Penanggung utang/ Penjamin utang; dan
  22. h) asli/fotokopi bukti kepemilikan/hak atas barang yang akan dilelang atau khusus lelang harta kekayaan selain agunan, apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan dari Kepala Seksi Piutang Negara bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  23. 2) Lelang Eksekusi Pengadilan terdiri dari:
  24. a) salinan/fotokopi putusan dan/atau penetapan pengadilan;
  25. b) salinan/fotokopi penetapan aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari ketua pengadilan;
  26. c) salinan/fotokopi penetapan sita oleh ketua pengadilan;
  27. d) salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  28. e) salinan/fotokopi Perincian Utang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono-gini;
  29. f) salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi; dan
  30. g) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti epemilikan/hak tidak dikuasai,harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak denganmenyebutkan alasannya.
  31. 3) Lelang Eksekusi Pajak (Pajak Pemerintah Pusat/Daerah) terdiri dari:
  32. a) salinan/fotokopi Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/putusan banding;
  33. b) salinan/fotokopi Surat Teguran;
  34. c) salinan/fotokopi Surat Paksa;
  35. d) salinan/fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
  36. e) salinan/fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Sita;
  37. f) perincian jumlah tagihan pajak yang terakhir dan biaya penagihan; dan
  38. g) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila buktikepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak denganmenyebutkan alasannya.
  39. 4) Lelang Eksekusi Harta Pailit terdiri dari:
  40. a) salinan/fotokopi putusan pailit dari Pengadilan Niaga;
  41. b) salinan/fotokopi daftar boedel pailit;
  42. c) surat pernyataan dari Balai Harta Peninggalan/kurator, sebagai pihak yang akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana;
  43. d) asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau bukti/dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik Terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga;
  44. e) penetapan/keterangan dari Hakim Pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi;
  45. f) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan
  46. g) Surat persetujuan Hakim Pengawas bahwa boedel pailit dijual melalui lelang, dalam hal terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
  47. 5) Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) terdiri dari:
  48. a) salinan/fotokopi Perjanjian Kredit;
  49. b) salinan/fotokopi Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan;
  50. c) fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
  51. d) salinan/fotokopi Perincian Utang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
  52. e) salinan/fotokopi bukti bahwa:
  53. debitor wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan;
  54. ii. debitor telah pailit, antara lain berupa putusan pailit, dan/atau penetapan insolvensi (dalam hal Pemohon Lelang kreditor separatis); atau
  55. iii. debitor merupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN.
  56. f) surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana;
  57. g) salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan, kecuali debitorHak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN; dan
  58. h) surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya menyatakan bahwa nilai limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebutkan nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian, dalam hal:
  59. i. bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; atau
  60. ii. nilai limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  61. 6) Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terdiri dari:
  62. a) salinan/fotokopi Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan;
  63. b) salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
  64. c) salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  65. d) persetujuan dari tersangka/kuasanya atau Surat Pemberitahuan Lelang kepada tersangka;
  66. e) Izin Lelang dari Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, apabila perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan; dan
  67. f) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila buktikepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak denganmenyebutkan alasannya.
  68. 7) Lelang Eksekusi Barang Rampasan terdiri dari:
  69. a) salinan/fotokopi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  70. b) salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
  71. c) salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  72. d) salinan/fotokopi Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Oditurat Militer/Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  73. e) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  74. 8) Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia terdiri dari:
  75. a) salinan/fotokopi Perjanjian Pokok;
  76. b) salinan/fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dan Akta Jaminan Fidusia;
  77. c) salinan/fotokopi Perincian Utang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
  78. d) salinan/fotokopi bukti bahwa:
  79. i. debitor wanprestasi, antara lainsurat-surat peringatan; atau
  80. ii. debitor telah pailit, antara lain putusan pailit, dan/atau penetapan insolvensi (dalam hal Pemohon Lelang kreditor separatis);
  81. e) surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan Penjual;
  82. f) surat pernyataan dari kreditor selaku Pemohon Lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan;
  83. g) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak; dan
  84. h) salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan.
  85. 9) Lelang Eksekusi Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terdiri dari:
  86. a) salinan/fotokopi Surat Keputusan/Penetapan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara;
  87. b) salinan/fotokopi Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tentang Penjualan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara;
  88. c) salinan/fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Panitia Lelang; dan
  89. d) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai ukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  90. 10) Lelang Eksekusi Barang Temuan terdiri dari:
  91. a) salinan/fotokopi Berita Acara Barang Temuan;
  92. b) salinan/fotokopi pengumuman barang temuan;
  93. c) salinan/fotokopi Surat Keputusan Penjualan Barang Temuan; dan
  94. d) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  95. 11) Lelang Eksekusi Gadai terdiri dari:
  96. a) salinan/fotokopi Perjanjian Utang Piutang/Perjanjian Kredit;
  97. b) salinan/fotokopi Perjanjian Gadai/Akta Gadai;
  98. c) salinan/fotokopi Perincian Utang/jumlah kewajiban debitoryang harus dipenuhi;
  99. d) salinan/fotokopi bukti bahwa:
  100. i. debitor wanprestasi, antara lain surat-surat peringatan; atau
  101. ii. debitor telah pailit, antara lain putusan pailit, dan/atau penetapan insolvensi (dalam hal Pemohon Lelang kreditor separatis);
  102. e) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya; dan
  103. f) salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan.
  104. 12) Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Nomor 20 Tahun 2001 terdiri dari:
  105. a) salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  106. b) salinan/fotokopi Surat Perintah Penyitaan;
  107. c) salinan/fotokopi Berita Acara Sita;
  108. d) salinan/fotokopi Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  109. e) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  110. b. Lelang Noneksekusi Wajib
  111. 1) Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah terdiri dari:
  112. a) salinan/fotokopi Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan dari Pengelola Barang;
  113. b) salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang; dan
  114. c) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hakdengan menyebutkan alasannya.
  115. 2) Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Non Persero terdiri dari:
  116. a) salinan/fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan aset BUMN/BUMD Nonpersero dari Menteri yang berwenang/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Komisaris;
  117. b) salinan/fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya persetujuan tersebut;
  118. c) salinan/fotokopi Surat Keputusan Penghapusan dari Direksi/Kepala Daerah;
  119. d) salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang; dan
  120. e) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak denganmenyebutkan alasannya.
  121. 3) Lelang Noneksekusi Wajib Barang Yang Menjadi Milik Negara DJBC (bukan penghapusan inventaris Bea dan Cukai) terdiri dari:
  122. a) salinan/fotokopi Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tentang Barang Yang Menjadi Milik Negara;
  123. b) salinan/fotokopi Surat Keputusan/Persetujuan Menteri Keuangan tentang Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk dijual secara lelang;
  124. c) salinan/fotokopi Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tentang Penjualan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
  125. d) salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang; dan
  126. e) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  127. 4) Lelang Noneksekusi Wajib Barang Gratifikasi terdiri dari:
  128. a) salinan/fotokopi Keputusan/Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan melalui Lelang dari Pengelola Barang;
  129. b) salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Penjualan Lelang; dan
  130. c) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  131. 5) Lelang Noneksekusi Wajib Aset Properti Barang Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) terdiri dari:
  132. a) fotokopi persetujuan penjualan dari Pengelola Barang; dan
  133. b) salinan/fotokopi surat keputusan tentang pembentukan panitia penjualan lelang.
  134. 6) Lelang Noneksekusi Wajib Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum terdiri dari:
  135. a) fotokopi persetujuan penjualan dari Pengelola Barang;
  136. b) salinan/fotokopi surat keputusan tentang pembentukan panitia penjualan lelang; dan
  137. c) salinan/fotokopi surat persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, khusus lelang formulir dan surat suara.
  138. 7) Lelang Noneksekusi Wajib Aset Tetap dan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) terdiri dari:
  139. a) salinan/fotokopi dokumen pelepasan hak atas tanah baik notariil maupun di bawah tangan dari pemegang hak kepada BDL dan/atau fotokopi Akta Kuasa Menjual dari pemilik asal kepada Tim Likuidasi;
  140. b) salinan/fotokopi Akta Kuasa Menjual dari Tim Likuidasi BDL kepada Menteri Keuangan (apabila ada);
  141. c) salinan/fotokopi Berita Acara Serah Terima Aset BDL dari Tim Likuidasi kepada Menteri Keuangan;
  142. d) salinan/fotokopi Daftar Aset Bank dalam Neraca Akhir Likuidasi; dan
  143. e) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak.
  144. 8) Lelang Noneksekusi Wajib Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) terdiri dari:
  145. a) salinan/fotokopi Berita Acara Serah Terima Aset eks. Kelolaan PT PPA kepada Menteri Keuangan.
  146. b) salinan/fotokopi dokumen pendukung peralihan status aset dalam hal aset bukan atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); dan
  147. c) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak.
  148. 9) Lelang Noneksekusi Wajib Asset Settlement Obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU), terdiri dari:
  149. a) salinan/ fotokopi dokumen perjanjian penyerahan aset ke Menteri Keuangan berikut kuasa untuk menjual dan kuasa lainnya;
  150. b) salinan/ fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Panitia Lelang; dan
  151. c) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak.
  152. 10) Lelang Noneksekusi Wajib Aset Inventaris Eks. BPPN terdiri dari:
  153. a) salinan/fotokopi Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Penilaian Tahun 2009;
  154. b) surat persetujuan penjualan aset dari Menteri Keuangan; dan
  155. c) Surat Keterangan dari polisi/instansi yang berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor (khusus untuk objek lelang kendaraan bermotor).
  156. 11) Lelang Noneksekusi Wajib Aset Properti Eks BPPN terdiri dari:
  157. a) salinan/fotokopi dokumen pendukung peralihan aset dalam hal aset bukan atas nama BPPN atau bank;
  158. b) daftar nominatif aset properti eks BPPN;
  159. c) Kutipan Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Penilaian terkait aset properti eks BPPN yang akan dilelang; dan
  160. d) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak.
  161. 12) Lelang Noneksekusi Wajib Balai Harta Peninggalan (BHP), atas Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir terdiri dari:
  162. a) salinan/fotokopi penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tentang ketidakhadiran (untuk Harta Kekayaan Orang yang dinyatakan Tidak Hadir);
  163. b) salinan/fotokopi Laporan resmi dari Lurah/Camat setempat tentang adanya orang yang meninggal tanpa ahli waris, atau adanya putusan pengadilan, atau adanya penolakan warisan dari ahli waris (untuk Harta Peninggalan Tidak Terurus);
  164. c) salinan/fotokopi pengumuman tentang Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir /Orang yang meninggal tidak ada ahli waris atau si ahli waris menolak warisan;
  165. d) salinan/fotokopi ijin penjualan dari Pengadilan Negeri setempat dan Menteri Hukum dan HAM RI;
  166. e) surat pernyataan dari BHP yang ditetapkan akan bertanggungjawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana; dan
  167. f) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.
  168. 13) Lelang Noneksekusi Wajib Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) terdiri dari:
  169. a) salinan/fotokopi surat keputusan/persetujuan Menteri Keuangan tentang BMKT untuk dijual secara lelang, kecuali untuk BMKT yang diangkat sebelum ditetapkan PMK Nomor 184/PMK.06/2009;
  170. b) salinan/fotokopi surat keputusan Ketua Panitia Nasional BMKT tentang penetapan status BMKT sebagai Barang Dikuasai Negara;
  171. c) salinan/fotokopi surat keputusan Pembentukan Panitia Lelang;
  172. d) daftar barang yang akan dilelang berikut nilai limitnya; dan
  173. e) salinan/fotokopi surat keterangan dari Penjual mengenai asal barang yang akan dilelang.
  174. 14) Lelang Noneksekusi Wajib Aset Bank Indonesia terdiri dari:
  175. a) salinan/fotokopi surat keputusan penghapusan dari:
  176. i. Gubernur Bank Indonesia untuk tanah dan/atau bangunan berupa gedung kantor;
  177. ii. Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan bidang logistik untuk bangunan berupa rumah dinas dan/atau bangunan lainnya;
  178. iii. Pemimpin Satuan Kerja Pelaksana Category Management (CM) untuk inventaris dan inventaris rutin yang pengadaannya dilakukan oleh Pelaksana CM;
  179. iv. Pemimpin Bank Indonesia dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) untuk inventaris dan inventaris rutin yang pengadaannya dilakukan oleh Kantor Bank Indonesia (KBI) dan KPwBI;
  180. v. Pemimpin Bank Indonesia dan Kepala KPwBI untuk inventaris dan inventaris rutin yang pengadaannya dilakukan oleh Pelaksana CM dan dialokasikan kepada KBI dan KPwBI; atau
  181. vi. Anggota Dewan Gubernur yang membawahkan bidang penyelesaian aset untuk bangunan berupa rumah dinas atau bangunan lainnya yang dikelola oleh Satuan Kerja yang membidangi penyelesaian aset.
  182. b) salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Panitia Lelang; dan
  183. c) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak.
  184. c. Lelang Noneksekusi Sukarela
  185. 1) Lelang Sukarela Barang Milik Swasta terdiri dari:
  186. a) surat pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;
  187. b) surat persetujuan suami/istri Pemohon Lelang dalam hal objek lelang merupakan harta bersama;
  188. c) surat persetujuan/surat kuasa dari seluruh ahli waris (sesuai surat keterangan waris dari pejabat yang berwenang) dalam hal objek lelang merupakan boedel waris;
  189. d) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan hak (kecuali untuk barang bergerak yang tidak memerlukan bukti kepemilikan hak);
  190. e) surat persetujuan dari RUPS/Komisaris/Pemilik sesuai dengan anggaran dasar, dalam hal objek lelang merupakan aset badan hukum; dan
  191. f) surat pernyataan dari Pemilik Barang/Penjual yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian.
  192. 2) Lelang Sukarela aset BUMN/BUMD berbentuk Persero terdiri dari:
  193. a) salinan/fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Penghapusan Barang dari Menteri Negara BUMN/Menteri Keuangan/Dewan Komisaris/Rapat Umum Pemegang Saham;
  194. b) salinan/fotokopi Surat Keputusan Penghapusan dari Direksi;
  195. c) salinan/fotokopi Surat Keputusan tentang Panitia Lelang;
  196. d) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak (kecuali untuk barang bergerak yang tidak memerlukan bukti kepemilikan hak); dan
  197. e) surat pernyataan dari BUMN/BUMD yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian.
  198. 3) Lelang Sukarela aset milik Bank Dalam Likuidasi (atas permintaan Tim Likuidasi) terdiri dari:
  199. a) salinan/fotokopi Akta Notaris Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Penetapan Pengadilan Negeri perihal susunan anggota Tim Likuidasi;
  200. b) Surat Kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Ketua Tim Likuidasi untuk mewakili Tim Likuidasi sebagai Penjual (untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS);
  201. c) asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak; dan
  202. d) surat pernyataan dari Tim Likuidasi yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian.
  203. 3. Tiket Permohonan Lelang Online dalam hal Permohonan Lelang diajukan secara online
  204. 4. Bukti pembayaran Bea Permohonan Lelang dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang di awal permohonan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan (PP No 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.62 Tahun 2020);
  205. 5. Dalam hal objek lelang berupa saham, selain dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus, juga disyaratkan dokumen sebagai berikut:
  206. a. salinan/fotokopi Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus;
  207. b. daftar saham yang akan dilelang, dibuat secara terinci dan sekurang-kurangnya memuat nama pemilik saham, jumlah saham, nominal saham, dan dasar hukum kepemilikan saham;
  208. c. asli bukti kepemilikan/surat saham untuk saham perseroan tertutup atau surat keterangan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, disingkat PT KSEI) bahwa saham tersebut ada sebagai saham perseroan terbuka; dan
  209. d. surat penyataan Pemohon Lelang bahwa saham yang akan dilelang telah diblokir yang didukung dengan surat keterangan dari PT KSEI untuk saham perseroan terbuka.

  1. 1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. 2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepaada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online.
  3. 3. Pemohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL.
  4. 4. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan;
  5. 5. Pemohon diberikan tanda terima;
  6. 6. KPKNL melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  7. 7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon.
  8. 8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang

a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online. b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen fisik diterima oleh KPKNL: 1) Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan: a) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang; b) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang; c) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang; 2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap; 3) Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap; 4) Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap; 5) Untuk jenis lelang noneksekusi (nonekseksusi wajib dan nonekseksusi sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap. Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan. Catatan: Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran bea permohonan lelang dimaksud menjadi persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang dimaksud.

Surat Penetapan Jadwal Lelang.

1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

 b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

 c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; 

 d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

 e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

 f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang "