Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

  1. 1. Surat permohonan penjualan BMN;
  2. 2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang;
  3. 3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
  4. 4. Nilai Limit (apabila ada);
  5. 5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
  6. 6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
  7. 7. Kartu Identitas Barang (KIB);
  8. 8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
  9. 9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan;
  10. 10. Foto/gambar BMN yang akan dijual.

  1. 1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. 2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan
  3. 3. Dalam hal diperlukan penilaian, KPKNL mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud.
  4. 4. KPKNL menerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *) *) jika tidak memerlukan Penilaian Waktu Layanan: Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

1. Saluran Internal a. Call Center HALO DJKN 150-991; 

 b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; 

 c. Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait; 

 d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN; 

 e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

 f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masingmasing unit kantor DJKN; 

 2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 

 3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang "