a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.
b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen fisik diterima oleh KPKNL:
1) Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan:
a) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;
b) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang;
c) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang;
2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
dokumen permohonan lelang telah diterima
lengkap;
3) Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;
4) Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;
5) Untuk jenis lelang noneksekusi (nonekseksusi wajib dan nonekseksusi sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan
setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00
waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja
yang ditetapkan di lingkungan Kementerian
Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi
publik saat jam istirahat.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Catatan:
Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam
jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan
Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian
Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal
pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran
bea permohonan lelang dimaksud menjadi
persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis
lelang dimaksud.
Surat Penetapan Jadwal Lelang
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. Call Center HALO DJKN 150-991;
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id /pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id; kpknlsidoarjo@kemenkeu.go.id;
c. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL Sidoarjo;
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL Sidoarjo;
e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Sidoarjo;
f. Telepon : 031-8057109
g. Faksimile : 031-8057101
h. SMS/Whatsapp: 0822-1328-9089
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store