Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam bentuk Data/Laporan , serta pembinaan terhadap LKS

Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza dalam bentuk Pendampingan, Data/Laporan

Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam bentuk Pendampingan Data/Laporan

Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP)
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk data/Laporan , Verifikasi usulan, cek status bantuan

Pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Pelayanan terhadap menyandang masalah kesejahteraan sosial Miskin/terlantar dalam bentuk pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan

Pelayanan Penanggulangan Bencana Alam/Sosial
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota : paling lama 7 (tujuh) hari meliputi : a. permakanan b. sandang c. alat bantu d. penangan khusus bagi kelompok pengungsi e. dukungan psikososial

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Sosial

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti, paling lama 7 (Tujuh) Hari, meliputi : a. Permakanan b. sandang c. alat bantu d. perbekalan kesehatan e. bimbingan fisik,mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis f. bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat g. fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak h. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar i. penelusuran keluarga j. reunifikasi dan / atau reintegrasi sosial