Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam bentuk Data/Laporan , serta pembinaan terhadap LKS
Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza dalam bentuk Pendampingan, Data/Laporan
Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam bentuk Pendampingan Data/Laporan
Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk data/Laporan , Verifikasi usulan, cek status bantuan
Pelayanan terhadap menyandang masalah kesejahteraan sosial Miskin/terlantar dalam bentuk pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan
Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota : paling lama 7 (tujuh) hari meliputi : a. permakanan b. sandang c. alat bantu d. penangan khusus bagi kelompok pengungsi e. dukungan psikososial
Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti, paling lama 7 (Tujuh) Hari, meliputi : a. Permakanan b. sandang c. alat bantu d. perbekalan kesehatan e. bimbingan fisik,mental spiritual, dan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis f. bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat g. fasilitas pembuatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak h. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar i. penelusuran keluarga j. reunifikasi dan / atau reintegrasi sosial
Kepala