Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota : paling lama 7 (tujuh) hari meliputi :
a. permakanan
b. sandang
c. alat bantu
d. penangan khusus bagi kelompok pengungsi
e. dukungan psikososial
Tidak dipungut biaya
Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota : paling lama 7 (tujuh) hari meliputi : a. permakanan b. sandang c. alat bantu d. penangan khusus bagi kelompok pengungsi e. dukungan psikososial
kotak suara, media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store