Pelayanan Penanggulangan Bencana Alam/Sosial

  1. Surat laporan bencana dari pemerintah daerah setempat
  2. foto dokumentasi kejadian bencana
  3. kartu keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. SOP Pelayanan Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota

Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota : paling lama 7 (tujuh) hari meliputi : 

a. permakanan 

b. sandang 

c. alat bantu 

d. penangan khusus bagi kelompok pengungsi 

e. dukungan psikososial 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana daerah kabupaten/kota : paling lama 7 (tujuh) hari meliputi : a. permakanan b. sandang c. alat bantu d. penangan khusus bagi kelompok pengungsi e. dukungan psikososial

kotak suara, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Bencana Alam/Sosial "