Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. 1. Akta notaris yang sudah disahkan Kemenkum & HAM
  2. 2. AD & ART
  3. 3. Keterangan Domilisi
  4. 4. NPWP
  5. 5. Struktur Organisasi
  6. 6. Nama Alamat dan telepon pengurus
  7. 7. Program kerja bidang Kesejahteraan Sosial
  8. 8. Sarana dan Prasarana
  9. 9. Modal kerja dan sumber Dana
  10. 10. Sumber Daya Manusia
  11. 11. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas Yayasan/LKS

  1. 1. Menyampaikan berkas kelengkapan pendaftaran ke Instansi / Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir 2. Verifikasi : Oleh Instansi/Dinsos Kabupaten Ogan Ilir (Data Kelengkapan & Survey Lokasi) 3. Berkas Lengkap : Dikeluarkannya surat Rekomendasi ke Dinas PMPTSP

Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) : selama 3 Hari 


Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam bentuk Data/Laporan , serta pembinaan terhadap LKS

Kotak Sosial, Media Sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pendaftaran Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"