Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar dan Tidak Terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI

  1. memiliki identitas diri (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Memiliki surat keterangan miskin dari pemerintah setempat
  4. Foto tempat tinggal yang ditempati

  1. SOP Pelayanan Pengajuan usulan kartu indonesia sehat (KIS) Ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dalam bentuk data / laporan

Pelayanan Pengajuan usulan kartu indonesia sehat (KIS) laporan selesai selama 30 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

kotak suara, media sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar dan Tidak Terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI"